Thursday, 11 December 2025

Alamat Kantor ATR - BPN atau Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep https://kab-sumenep.atrbpn.go.id/

 


Informasi Kontak
Alamat
Jl. Payudan Barat No.02, Mastasek, Pabian, Kec. Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur 69417
Whatsapp
0812-5290-1890
Surat
kantah.sumenep02@gmail.com

ATR Sumenep Gelar Rapat Koordinasi, Matangkan Persiapan PTSL 2026

 


SUMENEP JAKARTA - Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor untuk mematangkan persiapan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026. Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Wardojo, A.Ptnh., M.Si., pada Rabu (5/11/2025).


Rakor yang berlangsung di Kantor Pertanahan Sumenep ini bertujuan untuk menyusun strategi dan menyamakan persepsi antarinstansi terkait dalam rangka menyukseskan program PTSL di Kabupaten Sumenep pada tahun 2026. PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara menyeluruh.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Wardojo, A.Ptnh., M.Si., dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi yang kuat dari semua pihak terkait. "Keberhasilan PTSL sangat bergantung pada kerja sama yang solid antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah, khususnya di tingkat desa," ujar Wardojo.


Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Sumenep seperti, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Perkimhub) Sumenep, Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD/Pemerintahan Desa) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si., dan Kepala Bidang Bapenda Sumenep. Wardojo, yang didampingi oleh para pejabat pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan, secara khusus meminta dukungan penuh dari Dinas PMD terkait pendataan awal subjek dan objek PTSL di desa, serta Dinas Perkimhub terkait potensi data kawasan permukiman yang dapat diintegrasikan dalam program ini.


Target dan Harapan
Pembahasan dalam rakor meliputi identifikasi potensi lokasi, pemetaan masalah, serta penyusunan langkah-langkah teknis dan administratif yang diperlukan. Dengan waktu persiapan yang cukup panjang, yakni untuk program tahun 2026, diharapkan semua kendala dapat diantisipasi dan diselesaikan sejak dini.


Diharapkan dengan adanya koordinasi yang intensif ini, target sertifikasi tanah melalui program PTSL di Kabupaten Sumenep dapat tercapai secara maksimal, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam bentuk kepastian hak atas tanah.


"Kami berharap melalui kolaborasi yang erat ini, program PTSL 2026 di Sumenep dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien, sehingga semakin banyak masyarakat yang memiliki sertifikat tanah sah dan diakui negara," tutup Wardojo.

PTSL Tahun Anggaran 2021 untuk Kabupaten Sumenep Dapat Alokasi Kuota 50.000 Sertifikat


SUMENEP JAKARTA -
Pada tahun 2021, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sumenep memiliki alokasi kuota yang signifikan mencapai 50.000 sertifikat. Program ini merupakan bagian dari Inisiatif Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN yang dikelola dari kantor pusat di Jakarta. 


Berikut adalah poin-poin penting mengenai PTSL 2021 di Sumenep:

1. Kuota dan Pelaksanaan di Sumenep
  • Target Kuota: Pada tahun 2021, Sumenep menerima jatah kuota hingga 50.000 sertifikat.
  • Implementasi Desa: Sebagai contoh, Desa Soddara di Sumenep mendapatkan kuota 4.000 bidang tanah pada tahun tersebut, dengan proses yang dimulai sejak Maret 2021.
  • Verifikasi Data: Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Sumenep aktif melakukan verifikasi data pemohon di lapangan, misalnya di Balai Desa Aengbaja Kenek pada Februari 2021. 
2. Hubungan dengan ATR/BPN Pusat (Jakarta)
  • Kebijakan Strategis: Kebijakan dan Rencana Strategi PTSL ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk diimplementasikan di seluruh Indonesia, termasuk Sumenep.
  • Lokasi Kementerian: Kantor pusat Kementerian ATR/BPN berlokasi di Jl. Sisingamangaraja No.2, Jakarta Selatan.
  • Anggaran: Program ini pada dasarnya gratis karena biaya operasional penerbitan sertifikat telah dibebankan pada APBN. 
3. Persyaratan Umum PTSL
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL (yang masih terus berlangsung hingga 2025 di berbagai wilayah), dokumen dasar yang diperlukan meliputi: 
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Letter C atau bukti kepemilikan tanah lainnya. 
Masyarakat yang ingin memeriksa lokasi atau status pendaftaran tanah dapat menggunakan layanan digital yang disediakan kementerian, atau menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep untuk informasi spesifik lokal. 

(Tim Komunikasi).

Warga Desa Aenganyar Kecamatan Giligeting Kabupaten Sumenep Terus Perjuangkan Terbitnya SHM Tanah Ladang dan Tanah Pekarangan Program PTSL TA. 2021 ke Kantor Kementerian ATR Jakarta



OPINI SUMENEP JAKARTA - Sebagai Informasi bahwa Program PTSL Tahun Anggaran 2021, khususnya di wilayah Kantor ATR BPN Sumenep masih banyak yang belum selesai, dari sejumlah warga yang menjadi peserta Program PTSL tahun 2021 waktu itu.


Sebut saja, salah satunya yang terjadi pada Panitia PTSL TA.2021 di Desa Aenganyar Kecamatan Giligenting, bahwa ada satu warga yang menjadi peserta PTSL TA. 2021, namun hingga saat ini masih terus berusaha untuk Terbitnya SHM bagi Tanah Pekarangan dan Tanah Ladang Atas Nama Saiful Anam.


"Bahwa dari kepesertaan PTSL Tahun Anggaran 2021 itu, saat ini saya sudah pegang Surat Peta Bidang, dimana menurut Notaris di Kota Sumenep, itu sudah selangkah lagi Pak, untuk terbitya SHM, maka atas informasi tersebut, saya pada kamis 11 Des 2025, ikhtiar menuju Kantor Kementerian ATR RI di Jl. Sisingamangaraja," Ujar Saiful.



Upaya di Desa Aenganyar hingga Kantor ATR Sumenep 

Ketika ditanya ke Kepala Desa Aenganyar, soal usahanya itu, Pak Kades inisial H,  pada prinsipya menjawab  seperti ini, "Bahwa kegiatan PTSL di Desa Aenganyar Kecamatan Giligeting dinilai tidak mungkin lagi diadakan, mengingat persoalan waktu da anggaran"  


Padahal dari informasi di masyarakat masih banyak tanah warga yang belum mendapat SHM sebagai identitas atau bukti kepemilikan.


Seharusnya masalah sekecil apapun di Desa itu menjadi tanggung jawab Kepala Desa dan pihak terkait lainnya, karena sudah menjadi salah satu tugasnya, mendengarka aspirasi sekaligus masalah yang terjadi di lingkungan masyarakat Desa yang dipimpinnya.


Padahal, SHM Tanah dan Ladang itu menjadi  Hak Warga siapapun  dan dimanapun termasuk Warga Desa Aenganyar Kecamatan Giligenting. Apalagi menurut kabar yang beredar, nanti identitas tanah da banguna itu ya SHM, tidak lagi berlaku Ltter C atau lainnya.

             

SINGKATnya, Pak Saiful Anam  yang tadi berkeluh kesah, pun melakukan upaya ke Kantor ATR - BPN Sumenep, yang beralamat di Jalan Payudan Barat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep.


Upaya itu dilakukan sejak tahun 2022 hingga tahun 2024. Namun upaya untuk tebritnya SHM di Kantor ATR Sumenep itu 'mentok' di pelayanan customer di loby utama. Jawabnya Customer Service ATR Sumenep, bahwa "Karena PTSL 2021 maka,  sudah menjadi kewenangan Kantor ATR Pusat, atau Kementerian ATR RI yamg beralamat di Jl. Sisingamangaraja Jakarta".        


(Tim Komuikasi).  




    


Wednesday, 22 January 2025

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Mateus Joko Slameto, S.T., S.SiT, M.H. Ikuti Monitoring dan Evaluasi Se Eks Karesidenan Madura terkait Kinerja Layanan Pertanahan


SUMENEP MADURA -  
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Bapak Mateus Joko Slameto, S.T., S.SiT, M.H. beserta jajaran mengikuti Monitoring dan Evaluasi Se Eks Karesidenan Madura terkait Kinerja Layanan Pertanahan secara Elektronik dan Capaian 7 Program Strategis serta Persiapan PTSL 2025 oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan pada Senin (25/11/2024). 



Hadir dalam rapat ini Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Bapak Lampri didampingi para Kepala Bidang dan Pejabat Fungsional Madya serta Kepala Kantor Pertanahan dan Pejabat Pengawas dari Kantah Kabupaten Bangkalan, Kantah Kabupaten Sampang, dan Kantah Kabupaten Pamekasan.



Dalam kesempatan ini, Bapak Kakanwil juga menyampaikan 100 Program Hari Kerja Menteri ATR / Kepala BPN. Bapak Kakanwil menginstruksikan agar seluruh jajaran segera merealisasikan program tersebut. Terutama terkait “Wakaf Produktif”, Bapak Kakanwil berharap agar jajaran Kantah segera berkoordinasi dengan PWNU dan PD Muhammadiyah untuk tindak lanjut MoU pensertipikatan wakaf.


Bapak Kakanwil juga memberi apresiasi kepala seluruh jajaran di Madura karena sudah menyiapkan PTSL 2025 dengan baik. Dengan adanya data objek dan subjek yang telah terkumpul, diharap penyelesaian PTSL 2025 dapat selesai lebih cepat.

 

(Tim Red).

Alamat Kantor ATR - BPN atau Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep https://kab-sumenep.atrbpn.go.id/

  Informasi Kontak Alamat Jl. Payudan Barat No.02, Mastasek, Pabian, Kec. Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur 69417 Whatsapp 0812-52...