OPINI SUMENEP JAKARTA - Sebagai Informasi bahwa Program PTSL Tahun Anggaran 2021, khususnya di wilayah Kantor ATR BPN Sumenep masih banyak yang belum selesai, dari sejumlah warga yang menjadi peserta Program PTSL tahun 2021 waktu itu.
Sebut saja, salah satunya yang terjadi pada Panitia PTSL TA.2021 di Desa Aenganyar Kecamatan Giligenting, bahwa ada satu warga yang menjadi peserta PTSL TA. 2021, namun hingga saat ini masih terus berusaha untuk Terbitnya SHM bagi Tanah Pekarangan dan Tanah Ladang Atas Nama Saiful Anam.
"Bahwa dari kepesertaan PTSL Tahun Anggaran 2021 itu, saat ini saya sudah pegang Surat Peta Bidang, dimana menurut Notaris di Kota Sumenep, itu sudah selangkah lagi Pak, untuk terbitya SHM, maka atas informasi tersebut, saya pada kamis 11 Des 2025, ikhtiar menuju Kantor Kementerian ATR RI di Jl. Sisingamangaraja," Ujar Saiful.
Upaya di Desa Aenganyar hingga Kantor ATR Sumenep
Ketika ditanya ke Kepala Desa Aenganyar, soal usahanya itu, Pak Kades inisial H, pada prinsipya menjawab seperti ini, "Bahwa kegiatan PTSL di Desa Aenganyar Kecamatan Giligeting dinilai tidak mungkin lagi diadakan, mengingat persoalan waktu da anggaran"
Padahal dari informasi di masyarakat masih banyak tanah warga yang belum mendapat SHM sebagai identitas atau bukti kepemilikan.
Seharusnya masalah sekecil apapun di Desa itu menjadi tanggung jawab Kepala Desa dan pihak terkait lainnya, karena sudah menjadi salah satu tugasnya, mendengarka aspirasi sekaligus masalah yang terjadi di lingkungan masyarakat Desa yang dipimpinnya.
Padahal, SHM Tanah dan Ladang itu menjadi Hak Warga siapapun dan dimanapun termasuk Warga Desa Aenganyar Kecamatan Giligenting. Apalagi menurut kabar yang beredar, nanti identitas tanah da banguna itu ya SHM, tidak lagi berlaku Ltter C atau lainnya.
SINGKATnya, Pak Saiful Anam yang tadi berkeluh kesah, pun melakukan upaya ke Kantor ATR - BPN Sumenep, yang beralamat di Jalan Payudan Barat Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep.
Upaya itu dilakukan sejak tahun 2022 hingga tahun 2024. Namun upaya untuk tebritnya SHM di Kantor ATR Sumenep itu 'mentok' di pelayanan customer di loby utama. Jawabnya Customer Service ATR Sumenep, bahwa "Karena PTSL 2021 maka, sudah menjadi kewenangan Kantor ATR Pusat, atau Kementerian ATR RI yamg beralamat di Jl. Sisingamangaraja Jakarta".
(Tim Komuikasi).

No comments:
Post a Comment